Bulan Ramadhan
merupakan berkah bagi para umat Muslim. Dimana semua dimudahkan termasuk
didalamnya rejeki. Sudah menjadi tradisi di Indonesia apabila menjelang Hari
Raya Idul Fitri, para pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga
pekerja dapat memanjakan keluarga mereka dengan pakaian baru, perlengkapan
alat sholat, hidangan lezat di Hari Raya atau sekedar melepas penat
bersama keluarga. Selama ini banyak orang hanya mengetahui wujud THR tapi tidak
dengan penjabaran secara jelas. Apakah Anda ingin tahu?
THR? Apa itu?
Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut
THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada
pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain sebagai
wujud tunjangan dari perusahaan.
Adakah
dasar/peraturan dari THR?
Dasarnya adalah sebagai berikut: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di
Perusahaan. Lalu siapa yang membayar tunjangan tersebut? Berdasarkan PER.04/MEN/1994 , setiap orang yang mempekerjakan orang lain
dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan,
perorangan, yayasan atau perkumpulan.
Sesuai dengan yang tertera di PER.04/MEN/1994 pasal 2, pengusaha diwajibkan
untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3
(tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan
status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau
karyawan paruh waktu. Jadi tetap tenang dan fokus bekerja jika sudah mengetahui
ini.
Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 PER.04/MEN/1994
ditetapkan sebagai berikut:
1.
pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau
lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
2.
Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi
kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni
dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah .
Untuk lebih jelas mengenai perhitungan THR, berikut Gaji berikan beberapa
contoh kasus :
1. Contoh Kasus I
Dinda telah bekerja sebagai karyawan di PT. R selama 9 tahun, Dinda mendapat
gaji pokok sebesar Rp. 7.000.000, tunjangan anak Rp. 750.000, tunjangan perumahan
Rp. 500.000, tunjangan transportasi dan makan Rp. 3.000.000. Lalu cara
menghitungnya? Simak cara berikut!
Jawaban :
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12
bulan adalah 1 x Upah/bulan. Yaitu gaji pokok ditambah tunjangan
tetap.
Gaji Pokok
: Rp. 7.000.000
Tunjangan Tetap : Rp. 750.000 + Rp. 500.000 ;
Rp. 1.250.000
Ingat! Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan ini diberikan tergantung
kehadiran.
Jadi, perhitungan THR yang berhak didapat oleh Aliya adalah sebagai berikut
:
1 x (Rp. 7.000.000 + Rp. 1.250.000) = Rp. 8.250.000
2. Contoh Kasus II
Anwar telah bekerja sebagai karyawan
kontrak di PT. RX selama 7 bulan. Anwar mendapat gaji pokok sebesar Rp 2.800.000
ditambah, tunjangan jabatan Rp 200.000 dan tunjangan transportasi Rp 600.000
dan tunjangan makan Rp. 500.000. Berapa THR yang didapat Anwar?
Jawaban :
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja diatas 3
bulan tetapi kurang dari 12 bulan adalah
Perhitungan masa kerja/12 x Upah 1 bulan (gaji pokok +
tunjangan tetap)
Gaji Pokok
: Rp. 2.800.000
Tunjangan Tetap : Tunjangan Jabatan : Rp. 200.000
Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan tergantung
kehadiran.
Jadi, perhitungan THR yang berhak Budi dapatkan adalah :
7/12 x (Rp. 2.800.000 + Rp. 200.000) = Rp. 1.750.000
Tidak dilarang. Apabila perusahaan memiliki peraturan perusahaan (PP), atau
Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan
jumlah THR lebih dari ketentuan PER.04/MEN/1994 tersebut, maka jumlah yang
lebih tinggi yang berlaku.
Jadi, terkadang ada perusahaan yang memberikan THR sebesar 2 bulan gaji/3
bulan gaji dilihat dari masa kerja karyawan tersebut. Ingat! Peraturan
Menteri tidak mengatur mengenai hal tersebut, ketentuan itu diatur oleh
masing-masing perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari
ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah
ketentuan PER.04/MEN/1994.
Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang
Perlindungan Upah, THR sebagai pendapatan pekerja bisa saja dipotong oleh
pengusaha karena pekerja memiliki utang di perusahaan. Pemotongan tidak boleh
melebihi 50% dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima. Pemotongan
THR tidak boleh lebih dari 50% agar pekerja yang bersangkutan tetap dapat merayakan
hari raya dengan pikiran tenang karena hutang.
Kapan
Perusahaan wajib membayar THR?
THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) hari
keagamaan pekerja agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmati bersama
keluarga. Namun apabila ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk
menentukan hari lain pembayaran THR, hal itu dibolehkan. Jadi berapa hari THR
Anda cair?
Bagaimana jika perusahaan
tidak mau membayar THR?
Catat ini!
Pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan diancam dengan
hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Hukuman pidana
kurungan maupun denda.
Setiap orang mempunyai tanggung jawab yang harus dipikul, jika Anda menjadi karyawan, berlaku lah semestinya agar rekan kerja menyukai Anda di kantor. Atau jika Anda menjadi seorang pengusaha yang menanggung biaya hidup karyawan sehari-hari. Semoga kebaikan selalu bersama Anda.