3 Hal yang Harus Anda Tahu tentang Kecelakaan Kerja


Banyak yang beranggapan bahwa dengan bekerja sesuai aturan sudah menjauhkan dari kecelakaan kerja, namun itu saja tidak cukup melindungi diri dari bahaya yang mengancam. Meskipun Anda mungkin berpikir "itu tidak akan pernah terjadi pada saya," pada kenyataannya kecelakaan kerja dan cedera terjadi pada siapa pun dan kapan pun.

Pernah sekali ketika saya bekerja di perusahaan multinasional sebagai staff, saat itu saya sedang fotokopi dokumen yang perlukan untuk audit. Namun karena kecerobohan ketika mengambil hasil fotokopi, jari saya sobek terkena ujung kertas A4. Hal ini menunjukkan di dalam kantor yang notabene-nya terlihat biasa, dapat terjadi kecelakaan kerja walaupun termasuk insiden kecil.

Berdasarkan pengalaman di atas, saya ingin berbagi 3 hal yang harus Anda ketahui tentang kecelakaan kerja. Berikut ulasan lengkapnya.


1. Perusahaan Bertanggung Jawab

Jika Anda menderita cedera, sakit atau penyakit yang disebabkan di tempat kerja dan bukan kesalahan Anda, itu umumnya dianggap sebagai insiden kerja. Pada kasus ini klaim cedera dapat diajukan agar mendapat kompensasi dari majikan atau perusahaan asuransi yang menjamin kesehatn serta keselamatan pekerja.

Dalam rangka membuat klaim, akan diperlukan bukti bahwa meskipun penyakit atau cedera yang Anda miliki disebabkan sebagai akibat dari kelalaian bisnis. Ketika Anda berada di tempat kerja atau terlibat dalam kegiatan yang merupakan bagian dari pekerjaan (misalnya mengemudi truk pengiriman), perusahaan memiliki tanggung jawab hukum untuk melindungi Anda potensi bahaya.

Contoh lain yang termasuk contoh dan potensi kecelakaan kerja yaitu, terkena bahan kimia beracun, lingkungan yang berbahaya, fasilitas kerja yang tidak aman dan sejenisnya. Pemilik usaha harus melakukan penilaian risiko di tempat kerja beserta semua alat-alat terkait, selain itu melakukan apa pun yang diperlukan untuk menjaga karyawan dan pengunjung tempat kerja yang aman dan sehat. Baik itu menaruh kotak P3K di tempat yang mudah terjangkau, memelihara alat kerja ( termasuk mengikuti aturan pakai yang ada ), dan membersihkan bagian kantor.

2. Catatan Kecelakaan Kerja

Perusahaan juga memiliki kewajiban hukum untuk membayar Anda walaupun sakit, memberikan cuti jika dibutuhkan setelah insiden di tempat kerja, dan melaporkan kecelakaan dan isu-isu tertentu. Selain itu catatan dari semua insiden harus di dokumentasi , bahkan hal kecil, yang terjadi di tempat kerja.
Kejadian ini biasanya dicatat dalam Accident Book. Di dalam buku tersebut tercatat bahwa jika Anda terluka atau sakit ketika melakukan pekerjaan dan pembahasan agar kecelakaan yang sama agar tidak terjadi lagi. Tips yang bisa Anda lakukan; catatlah hal yang terjadi ketika kecelakaan kerja menimpa, hal ini akan berguna jika suatu saat ada potensi terulang.

Selain itu, perusahaan tempat Anda bekerja memiliki tanggung jawab untuk melaporkan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan, insiden berbahaya dan kecelakaan pada Kementrian Tenaga Kerja & Kementrian Kesehatan. Contoh jenis masalah yang perlu dilaporkan seperti apakah korban mampu melanjutkan kerja normal mereka setelah kejadian tersebut atau cuti.

3. Klaim Kompensasi

Pembahasan yang ketiga dari judul ini adalah klaim kompensasi. Jika Anda terluka karena kecelakaan kerja walaupun sudah mengikuti prosedur yang ada, pertimbangkan membuat klaim kompensasi. Hal ini dimaksudkan agar Anda sebagai karyawan mendapatkan perlindungan jiwa sesuai perjanjian kerja dengan pemilik usaha. Pernahkah Ada mendengar Serikat Buruh? Nah, disinilah fungsi organisasi tersebut. Serikat Buruh dapat membantu Anda dalam memperjuangkan hak untuk tenaga kerja. Namun banyak dari perusahaan menganggap adanya organisasi adalah bentuk persatuan yang bisa mengganggu hubungan antara pemilik usaha dengan karyawan.


Kecelakaan kerja memang tidak bisa diprediksi tapi setidaknya dengan menjalankan prosedur yang berlaku, mampu menurunkan jumlah angka korban yang terus berjatuhan. Semoga pembahan artikel ini bermanfaat bagi Anda yang membaca. Mari berkarya!

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »