Banyak yang beranggapan bahwa
dengan bekerja sesuai aturan sudah menjauhkan dari kecelakaan kerja, namun itu
saja tidak cukup melindungi diri dari bahaya yang mengancam. Meskipun Anda
mungkin berpikir "itu tidak akan pernah terjadi pada saya," pada
kenyataannya kecelakaan kerja dan cedera terjadi pada siapa pun dan kapan pun.
Pernah sekali ketika saya bekerja
di perusahaan multinasional sebagai staff, saat itu saya sedang fotokopi
dokumen yang perlukan untuk audit. Namun karena kecerobohan ketika mengambil
hasil fotokopi, jari saya sobek terkena ujung kertas A4. Hal ini menunjukkan di
dalam kantor yang notabene-nya terlihat biasa, dapat terjadi kecelakaan kerja
walaupun termasuk insiden kecil.
Berdasarkan pengalaman di atas,
saya ingin berbagi 3 hal yang harus Anda ketahui tentang kecelakaan kerja.
Berikut ulasan lengkapnya.
1. Perusahaan
Bertanggung Jawab
Jika Anda menderita cedera, sakit
atau penyakit yang disebabkan di tempat kerja dan bukan kesalahan Anda, itu
umumnya dianggap sebagai insiden kerja. Pada kasus ini klaim cedera dapat
diajukan agar mendapat kompensasi dari majikan atau perusahaan asuransi yang
menjamin kesehatn serta keselamatan pekerja.
Dalam rangka membuat klaim, akan
diperlukan bukti bahwa meskipun penyakit atau cedera yang Anda miliki
disebabkan sebagai akibat dari kelalaian bisnis. Ketika Anda berada di tempat
kerja atau terlibat dalam kegiatan yang merupakan bagian dari pekerjaan
(misalnya mengemudi truk pengiriman), perusahaan memiliki tanggung jawab hukum
untuk melindungi Anda potensi bahaya.
Contoh lain yang termasuk contoh
dan potensi kecelakaan kerja yaitu, terkena bahan kimia beracun, lingkungan
yang berbahaya, fasilitas kerja yang tidak aman dan sejenisnya. Pemilik usaha
harus melakukan penilaian risiko di tempat kerja beserta semua alat-alat
terkait, selain itu melakukan apa pun yang diperlukan untuk menjaga karyawan
dan pengunjung tempat kerja yang aman dan sehat. Baik itu menaruh kotak P3K di
tempat yang mudah terjangkau, memelihara alat kerja ( termasuk mengikuti aturan
pakai yang ada ), dan membersihkan bagian kantor.
2. Catatan
Kecelakaan Kerja
Perusahaan juga memiliki kewajiban hukum untuk membayar Anda
walaupun sakit, memberikan cuti jika dibutuhkan setelah insiden di tempat
kerja, dan melaporkan kecelakaan dan isu-isu tertentu. Selain itu catatan dari
semua insiden harus di dokumentasi , bahkan hal kecil, yang terjadi di tempat
kerja.
Kejadian ini biasanya dicatat
dalam Accident Book. Di dalam buku
tersebut tercatat bahwa jika Anda terluka atau sakit ketika melakukan pekerjaan
dan pembahasan agar kecelakaan yang sama agar tidak terjadi lagi. Tips yang
bisa Anda lakukan; catatlah hal yang terjadi ketika kecelakaan kerja menimpa,
hal ini akan berguna jika suatu saat ada potensi terulang.
Selain itu, perusahaan tempat
Anda bekerja memiliki tanggung jawab untuk melaporkan penyakit yang berhubungan
dengan pekerjaan, insiden berbahaya dan kecelakaan pada Kementrian Tenaga Kerja
& Kementrian Kesehatan. Contoh jenis masalah yang perlu dilaporkan seperti
apakah korban mampu melanjutkan kerja normal mereka setelah kejadian tersebut
atau cuti.
3. Klaim
Kompensasi
Pembahasan yang ketiga dari judul
ini adalah klaim kompensasi. Jika Anda terluka karena kecelakaan kerja walaupun
sudah mengikuti prosedur yang ada, pertimbangkan membuat klaim kompensasi. Hal
ini dimaksudkan agar Anda sebagai karyawan mendapatkan perlindungan jiwa sesuai
perjanjian kerja dengan pemilik usaha. Pernahkah Ada mendengar Serikat Buruh?
Nah, disinilah fungsi organisasi tersebut. Serikat Buruh dapat membantu Anda dalam
memperjuangkan hak untuk tenaga kerja. Namun banyak dari perusahaan menganggap
adanya organisasi adalah bentuk persatuan yang bisa mengganggu hubungan antara
pemilik usaha dengan karyawan.
Kecelakaan kerja memang tidak
bisa diprediksi tapi setidaknya dengan menjalankan prosedur yang berlaku, mampu
menurunkan jumlah angka korban yang terus berjatuhan. Semoga pembahan artikel
ini bermanfaat bagi Anda yang membaca. Mari berkarya!