Tunjangan Hari Raya (THR) Anda Sudah Turun? Tahu Cara Menghitungnya?


Bulan Ramadhan merupakan berkah bagi para umat Muslim. Dimana semua dimudahkan termasuk didalamnya rejeki. Sudah menjadi tradisi di Indonesia apabila menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga pekerja dapat memanjakan keluarga mereka dengan pakaian baru, perlengkapan alat sholat, hidangan lezat di Hari Raya atau sekedar melepas penat bersama keluarga. Selama ini banyak orang hanya mengetahui wujud THR tapi tidak dengan penjabaran secara jelas. Apakah Anda ingin tahu?


THR? Apa itu?
Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain sebagai wujud tunjangan dari perusahaan.

Adakah dasar/peraturan dari THR?
Dasarnya adalah sebagai berikut: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Lalu siapa yang membayar tunjangan tersebut? Berdasarkan PER.04/MEN/1994 , setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.  

Saya karyawan kontrak, apa saya juga mendapat THR?
Sesuai dengan yang tertera di PER.04/MEN/1994 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu. Jadi tetap tenang dan fokus bekerja jika sudah mengetahui ini.

Seberapa besar THR yang harus dibayarkan perusahaan?
Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 PER.04/MEN/1994 ditetapkan  sebagai berikut:
1.      pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
2.      Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah .


Bagaimana cara menghitung THR?
Untuk lebih jelas mengenai perhitungan THR, berikut Gaji berikan beberapa contoh kasus :
1. Contoh Kasus I
Dinda telah bekerja sebagai karyawan di PT. R selama 9 tahun, Dinda mendapat gaji pokok sebesar Rp. 7.000.000, tunjangan anak Rp. 750.000, tunjangan perumahan Rp. 500.000, tunjangan transportasi dan makan Rp. 3.000.000. Lalu cara menghitungnya? Simak cara berikut!
Jawaban :
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Gaji Pokok                 : Rp. 7.000.000
Tunjangan Tetap      : Rp. 750.000 + Rp. 500.000 ; Rp. 1.250.000
Ingat! Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan ini diberikan tergantung kehadiran.
Jadi, perhitungan THR yang berhak didapat oleh Aliya adalah sebagai berikut :
1 x (Rp. 7.000.000 + Rp. 1.250.000) = Rp. 8.250.000

2. Contoh Kasus II
Anwar telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. RX selama 7 bulan. Anwar mendapat gaji pokok sebesar Rp 2.800.000 ditambah, tunjangan jabatan Rp 200.000 dan tunjangan transportasi Rp 600.000 dan tunjangan makan Rp. 500.000. Berapa THR yang didapat Anwar?
Jawaban :
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja diatas 3 bulan tetapi kurang dari 12 bulan adalah
Perhitungan masa kerja/12  x  Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap) 
Gaji Pokok                 : Rp. 2.800.000
Tunjangan Tetap      : Tunjangan Jabatan : Rp. 200.000
Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan tergantung kehadiran.
Jadi, perhitungan THR yang berhak Budi dapatkan adalah :
7/12 x (Rp. 2.800.000 + Rp. 200.000) = Rp. 1.750.000

Bagaimana jika perusahaan membayar THR lebih tinggi?
Tidak dilarang. Apabila perusahaan memiliki peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan PER.04/MEN/1994 tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku.
Jadi, terkadang ada perusahaan yang memberikan THR sebesar 2 bulan gaji/3 bulan gaji dilihat dari masa kerja karyawan tersebut. Ingat! Peraturan Menteri tidak mengatur mengenai hal tersebut, ketentuan itu diatur oleh masing-masing perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan PER.04/MEN/1994.
Anda punya hutang di perusahaan, apakah ini ikut dipotong dalam THR?
Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, THR sebagai pendapatan pekerja bisa saja dipotong oleh pengusaha karena pekerja memiliki utang di perusahaan. Pemotongan tidak boleh melebihi 50% dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima. Pemotongan THR tidak boleh lebih dari 50% agar pekerja yang bersangkutan tetap dapat merayakan hari raya dengan pikiran tenang karena hutang.
Kapan Perusahaan wajib membayar THR?
THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) hari keagamaan pekerja agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmati bersama keluarga. Namun apabila ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain pembayaran THR, hal itu dibolehkan. Jadi berapa hari THR Anda cair?

Bagaimana jika perusahaan tidak mau membayar THR?
Catat ini!
Pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Hukuman pidana kurungan maupun denda.

Setiap orang mempunyai tanggung jawab yang harus dipikul, jika Anda menjadi karyawan, berlaku lah semestinya agar rekan kerja menyukai Anda di kantor. Atau jika Anda menjadi seorang pengusaha yang menanggung biaya hidup karyawan sehari-hari. Semoga kebaikan selalu bersama Anda.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »